Sinjai MC - Jumlah pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya pada pilkada Sinjai, 17 april mendatang tercatat 182.321 orang.
Dari jumlah tersebut terdiri, 88.048 laki-laki dan 94.273 perempuan yang tersebar di 80 desa dan kelurahan dengan sembilan kecamatan.
"Untuk pilkada sinjai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT)", jelas anggota KPU, jaenu saat ditemui selasa (05/03) siang diruang kerjanya.
Dikatakan, rekapitulasi DPT di tingkat KPU ini berasal dari rekapitulasi DPT yang telah ditetapkan di masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Dari jumlah tersebut terdiri, 88.048 laki-laki dan 94.273 perempuan yang tersebar di 80 desa dan kelurahan dengan sembilan kecamatan.
"Untuk pilkada sinjai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT)", jelas anggota KPU, jaenu saat ditemui selasa (05/03) siang diruang kerjanya.
Dikatakan, rekapitulasi DPT di tingkat KPU ini berasal dari rekapitulasi DPT yang telah ditetapkan di masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Jadi sebelum ditetapkan menjadi DPT, PPK telah memasang daftar pemilih
sementara (DPS) di masing-masing PPS, tujuannya untuk memberikan
kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar, agar bisa didaftarkan
sebagai pemilih", terangnya.
Sementara itu, jumlah Tempat pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada pilkada nantinya, 475 TPS yang juga tersebar disembilan kecamatan. (Clk)
Sementara itu, jumlah Tempat pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada pilkada nantinya, 475 TPS yang juga tersebar disembilan kecamatan. (Clk)