MC-SINJAI, Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai harus memperhatikan kedisiplinannya. Jika tidak, sanksi tegas berupa pemecatan bisa diberikan kepada pegawai yang tidak disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA), Haerani Dahlan saat ditemui pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Selasa (26/9) mengatakan bahwa pihaknya tidak main-main dalam penegakan disiplin kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai aparat pemerintah.
Saat ini Kata Haerani, BKPSDMA Sinjai telah menindaklanjuti sanksi bagi pegawai yang telah melakukan pelanggaran berat. Salah satunya dengan memberikan hukuman berat kepada dua PNS di Sinjai berupa pemberhentian secara tidak terhormat.
"Bupati sudah memberhentikan dua orang PNS karena terlibat kasus korupsi dan saat ini masih ada satu orang juga sementara kita usulkan ke Gubernur untuk diberhentikan juga dengan kasus serupa," jelasnya.
Dua orang pegawai di lingkup Pemkab Sinjai ini diberhentikan bukan tanpa alasan yang jelas, melainkan murni lalai dalam menjalankan aturan kepegawaian dan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu pihaknya juga telah menjatuhkan sanksi kepada beberapa orang pegawai berupa penurunan dari jabatan dan beberapa pelanggaran disiplin lainnya yang saat ini masih tengah diproses.
"Jumlahnya semua itu sekitar 10 orang dengan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda, baik itu pelanggaran disiplin berat, sedang maupun ringan," kata Mantan Kabag Organisasi Setdakab Sinjai ini. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar