MC-SINJAI, Dua jabatan Tinggi Pratama (eselon II) di Lingkup Pemkab Sinjai kini lowong, yakni Sekertaris Daerah dan Kepala Dinas Perhubungan. Untuk mengisi jabatan ini, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Sinjai akan melakukan lelang jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Haerani Dahlan saat ditemui Rabu (06/9) mengatakan bahwa sebelum melakukan seleksi jabatan, Kepala Daerah diwajibkan untuk meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri sebab saat ini telah memasuki tahapan pilkada tahun 2018 mendatang.
Dimana dalam aturan disebutkan bahwa Kepala Daerah yang masa jabatannya segera habis dan hendak maju lagi di pemilihan kepala daerah tidak diperkenankan memutasi pegawai negeri sipil (PNS), paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS.
"Bapak Bupati sudah menandatangi surat permohonan izin ke Mendagri dan besok saya akan mengantarkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Jika izin ini telah dilaporkan maka pihaknya siap untuk melakukan seleksi melalui lelang jabatan baik jabatan Sekertaris Daerah maupun jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sinjai.
"Insya Allah kami harapkan paling tidak akhir bulan ini atau awal bulan oktober mendatang kita akan buka seleksi untuk dua jabatan tersebut.
Untuk figur yang dapat menduduki posisi ini kata Haerani, harus memenuhi kriteria dan syarat seperti golongan, kepemimpinan, ketaatan dan loyalitasnya sebagai abdi negara. Lelang ini nantinya akan dilakukan secara terbuka.
Jabatan Sekda Kabupaten Sinjai pasca ditinggalkan H. Taiyeb A. Mappasere yang telah pensiun saat ini dijalankan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Sinjai, Akbar Mukmin sebagai
pelaksana tugas (Plt) dan Kepala Dinas Perhubungan kini dijabat sementara oleh Kepala Dinas Komunikasu Informatika dan Persandian Sinjai H. Firdaus. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar