MC-SINJAI, Kasus obat berbahaya yang menelan korban jiwa di Kendari, Sulawesi Tenggara, karena mengkonsumsi obat Paracetamol Cafein Caricaprodol (PCC), tengah menjadi kewaspadaan di seluruh daerah di negeri ini.
Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr. A. Suryanto Asapa saat menyampaikan arahan dihadapan PNS lingkup Pemkab Sinjai, di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Senin (18/9) mengatakan bahwa sebanyak 29 ribu obat PCC siap diedarkan ke Indonesia Timur.
Untuk itu ia menghimbau kepada PNS agar menjaga keluarga dan mensosialisasikan kepada masyarakat terhadap bahaya dari penggunaan obat PCC.
Pihaknya juga mengawasi ketat seluruh apotek yang ada di Sinjai, termasuk semua klinik, dokter praktik dan toko obat.
"Secara rutin kami melakukan pemeriksaan terhadap apotik, toko obat termasuk penjual obat dadakan yang biasa ada pada waktu pasar," jelasnya.
Menurutnya, Efek dari obat ini jika dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kepribadian, disorientasi dan kadang tidak sadarkan diri.
Lanjut dr. Dedeth Sapaan akrab Kadinkes Sinjai, obat PCC mengandung Carisoprodol yang peredarannya sudah dilarang dan ditarik tahun 2013 oleh BPOM. Peredaran obat disetop karena kandungan zatnya yang sangat berbahaya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar