Trending

KPUD Sinjai Tetapkan Syarat Calon Perseorangan

MC-SINJAI, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai telah menetapkan 17.565 dukungan bagi pasangan calon perseorangan, yang ingin mendaftar menjadi bupati dan wakil bupati Sinjai tahun 2018.

Dukungan yang dimaksud berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai.

Jumlah persyaratan dukungan tersebut, ditetapkan KPU Kabupaten Sinjai dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sinjai, Muh. Arsal Arifin Ahad (10/9) kemarin.

"Jumlah dukungan sebanyak 17.565 suara adalah hasil penghitungan minimum sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir Pilpres tahun 2014," kata Anggota KPUD Sinjai Divisi Perencanaan dan Data,  Muh. Kasim, Senin (11/9).

Dukungan KTP-el untuk bakal pasangan calon perseorangan, tersebar sedikitnya 50 persen dari jumlah 1 kecamatan di Kabupaten Sinjai.

"Dukungan harus tersebar paling sedikit lima kecamatan di daerah ini," ucapnya.

Sesuai jadwal tahapan Pilbup Sinjai tahun 2018 yang telah ditetapkan KPU Sinjai, penyerahan syarat dukungan bakal Paslon perseorangan ke KPUD dimulai tanggal 25 sampai 29 November 2017.

Selanjutnya, KPU akan meneliti jumlah minimal dan sebaran, serta penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda.

Muh Kasim mengingatkan, dukungan untuk bakal Paslon Perseorangan dalam bentuk KTP elektronik atau Suket, dilarang dari penduduk yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, PNS, serta dukungan yang berasal dari penyelenggara pemilu (KPU, PPK, PPS, KPPS) dan jajaran sekretariatnya.

“Kalau ditemukan dukungan dari yang dilarang oleh UU, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Kasim. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates