MC-SINJAI, Kantor UPT Pendapatan Wilayah Sinjai tetap melakukan pelayanan pada hari Kamis besok (21/9) yang ditetapkan sebagai hari libur nasional atau bertepatan tahun baru Islam 1 Muharram 1438 H.
Hal ini untuk memberi pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan perpanjangan STNK dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Balik Nama atau membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai, Drs. Arwin Jalil mengatakan bahwa pelayanan Samsat Sinjai tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita.
Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kepala Badan Pendapatan daerah Propinsi Sulsel perihal Pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB Tanggal 21 September 2017 dan ditujukan ke seluruh Kepala UPT Pendapatan lingkup Bapenda Provinsi Sulsel.
"Besok kami tetap memberikan pelayanan seperti biasanya," singkatnya.
Untuk itu ia menginformasikan kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan maupun pengurusan balik nama agar datang ke Kantor UPT Pendapatan wilayah Sinjai untuk terhindar sanksi atau denda keterlambatan. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar