Trending

Dana Desa Cair Dua Tahap

Dirjen Perimbangan Dana Kemenkeu RI, Dr.H. Boediarso Teguh Widodo
MC-SINJAI, Dana Desa 2016 mekanisme pencairannya akan melalui dua tahapan. Tahap pertama Dana Desa 2016 sebesar 60 persen akan cair pada bulan Maret 2016 dan tahap kedua Dana Desa 2016 sebesar 40 persen akan cair pada bulan Agustus 2016. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Dr H Boediarso Teguh Widodo Ketika menjadi narasumber dalamSosialisasi kebijakan dana Desa di Ruang Pola kantor Bupati Sinjai mengatakan bahwa Mekanisme pencairan Dana Desa ini berbeda dari mekanisme pencairan pada tahun anggaran 2015 yang melalui tiga tahap, yaitu 40 persen, 40 persen, dan 20 persen. 

Salah satu tujuan yang ingin dicapai dari mekanisme perubahan pencairan dana desa kata Boediarso adalah untuk memudahkan penyerapan dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Namun, mekanisme penyaluran Dana Desa masih sama, yaitu dari kementerian ke pemerintah desa (Rekening Desa) melalui rekening kabupaten.

Aturan Pencairan Dana Desa 2016 ini telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo yakni peraturan pemerintah (PP) nomor tahun 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.

Sebelum ditransfer ke rekening daerah, ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh daerah yakni ada perda APBD didalamnya mengatur  ADD, peraturan Bupati pedoman pembagian alokasi dana desa serta laporan penyaluran dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya.

"Jika Kabupaten Sinjai sudah memenuhi syarat tersebut, kita langsung transfer dana desa ke rekening daerah," katanya.

Boediarso menambahkan, paling lama 7 hari setelah dana desa tersebut berada di rekening daerah maka harus disalurkan ke rekening desa jika memenuhi dua syarat yakni adanya peraturan APBD desa dan laporan penggunaan dana desa tahun 2015 lalu. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates