Trending

Hingga Maret, 40 Istri di Sinjai Minta Cerai

MC-SINJAI, Angka perceraian di Kabupaten Sinjai masih cukup tinggi. Sejak Januari hingga Maret ini Pengadilan Agama (PA) Sinjai mencatat sedikitnya 42 berkas pengajuan permohonan perceraian.

Humas Pengadilan Agama Sinjai, Drs.H. Abdul Jabbar saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa dari 42 permohonan cerai, 40 diantaranya diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat sementara cerai talak hanya ada 2 permohonan.

"Jadi selama tiga bulan terakhir ini, istri masih dominan mengajukan cerai dengan berbagai alasan," jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, faktor penyebab perceraian ini disebabkan karena pihak suami tidak patuh pada ajaran agama, seperti mabuk-mabukan, sering keluar malam, selingkuh,  timbulnya percekcokan antara suami istri dan faktor ekonomi.

Sementara kasus perceraian ini didominasi oleh warga yang berpenghasilan rendah seperti petani, dan pedagang.

Meski Pihak Pengadilan Agama selalu memberikan mediasi agar pasangan yang ingin cerai dapat rujuk kembali, namun hal tersebut sulit untuk dipersatukan kembali.

"Mereka yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama sepertinya sudah mantap betul ingin pisah sehingga semua kasus cerai di PA Sinjai berakhir pada perceraian," katanya. 

Untuk tahun 2015 lalu terdapat 266 kasus perceraian di Sinjai dengan rincian cerai gugat 208 orang dan cerai talak 58. Sedang jumlah perkara yang ditangani oleh PA Sinjai sebanyak 333 perkara, 20 diantaranya isbat nikah dan dispensasi pernikahan 42 orang. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates