MC-SINJAI,Tim terpadu yang terdiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan serta Satpol Pamong Praja
melakukan razia dan penertiban izin usaha milik pengusaha di kompleks
ruko Pasar Sentral Sinjai, Rabu (30/3/2016).
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan
SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP
wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan.
Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti
pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan
dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah
berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan
oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah
agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari
pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat
mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang
ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan
dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma,
CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau
penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah
diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan
Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan
besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian
dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Saat razia, tim terpadu menemukan sejumlah izin usaha dari pemilik
toko tidak pernah diperpanjang atau disahkan. Selain itu adapula
pengusaha yang melanggar pemanfaatan dari izin usahanya, seperti menjual
tabung elpiji meski izin usahanya adalah tempat penjualan hasil
pertanian.(Zakaria Ridwan)


Tidak ada komentar :
Posting Komentar