MC-SINJAI,Bertempat di Aula Tahura Kehutanan Desa Batu Belerang Kec. Sinjai
Borong berlangsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
bidang Kehutanan Tahun 2016 yang dihadiri Dandim 1424/Sinjai Letkol Inf
Maskun Nafik, S.H, Kadis Kehutanan Ir.H. Ramlan, Kabak Perlindungan
Hutan H. Abd Haris Sarro, Camat Sinjai Borong Drs.H. Zainal, W.s.
Danramil 1424-06/Sinjai Borong Serma Roni, Kades Batu Belerang Ahmad dan
masyarakat kurang lebih 60 orang, (Sabtu , 07 Mei 2016).
Dandim 1424/Sinjai Dalam Sambutannya Mengatakan Hutan sebagai Sistem Pertahanan dan Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata),
Hutan memiliki banyak kelebihan dan membantu Aparat keamanan ketika
ada ancaman dari luar atau musuh, Hutan juga berfungsi mengurangi
Pemanasan Global/Global Warming, pengaturan dan pemetaan fungsi hutan
tidak terlepas dari Dinas Tata ruang yang bukan hanya mengurusi tentang
bangunan tapi termasuk Kawasan Hutan Rakyat.
Kadis Kehutanan kabupaten Sinjai Ramlan Hamid mengatakan yang intinya adalah melalui
sosialisasi ini akan kita sampaikan tentang bagaimana cara rata kelola
hutan kita sesuai peraturan UU No. 23 Tahun 2014, Kewenangan Pemda
sesuai UU No. 41 tidak lagi dipakai setelah terbitnya UU No. 23 jadi
semua persoalan Kehutanan ditangani langsung oleh Pemprov.(Zakaria Ridwan)


Tidak ada komentar :
Posting Komentar