MC-SINJAI,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sinjai mengundang Komisi
Informasi Provinsi (KIP) Sulsel, untuk mensosialisasikan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi yang bertempat di ruang rapat DPRD Sinjai, Senin
(2/5/2016) ini dihadiri Ketua KIP Sulsel, H. Aswar Hasan. Sementara dari
DPRD Sinjai tampak hadir Ketua DPRD, Abd. Haris Umar, bersama para
wakil Ketua DPRD Sinjai. “Saya sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Kab.
Sinjai yang mengundang KIP untuk menjelaskan apa itu UU KIP, informasi
yg harus dibuka dan informasi dikecualikan serta bagaimana prosedur
melayani permintaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi atau PPID” Jelas Ketua KIP Sulsel.
“Ada tiga hal yang harus diketahui diantaranya apa yang dikecualikan,
informasi apa yang boleh diberikan serta bagaimana melahirkan PPID
diinstitusi DPRD Sinjai sehingga semua yang menyangkut informasi melalui
mekanisme sewajarnya” Jelas H. Aswar Hasan.
Sosialisasi yang dihadiri sebagian besar anggota DPRD dan staf
sekretariat DPRD Sinjai ini, bagi anggota DPRD Sinjai, Jamaluddin
merupakan hal positif karena menambah wawasan mereka terkait keterbukaan
informasi di era transparansi dewasa ini.(Zakaria Ridwan)


Tidak ada komentar :
Posting Komentar