Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan setiap
perusahaan yang melakukan transaksi elektronik untuk melakukan
pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Rancangan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendaftaran
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang sedang
dibahas di tingkat pemangku kepentingan (stakeholders).
Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Kemkominfo, Aswin Sasongko mengatakan pembahasan terus dilakukan untuk memastikan mekanisme pendaftaran PSTE. "Setelah selesai akan diajukan ke Menteri untuk segera dilakukan uji publik," ujarnya kepada Kontan, Selasa (12/2).
Sebagai info, akan terbitnya RPM Kominfo tentang tata cara pendaftaran PSTE merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang PSTE. PP ini sendiri hadir untuk memberikan jaminan keamanan dalam setiap transaksi yang menggunakan sistem elektronik.
Menurut Aswin, peraturan ini akan mengatur secara detail mekanisme pendaftaran transaksi sistem elektronik. Ia menjabarkan, peraturan tersebut akan memastikan perusahaan apa saja yang akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran untuk bisa melakukan transaksi elektronik.
Nantinya setiap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan pelayanan publik akan di prioritaskan untuk melakukan pendaftaran PSTE. Perusahaan-perusahaan tersebut seperti PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan perusahaan di sektor Perbankan serta transportasi.
Namun Aswin menambahkan, pihaknya juga menemukan ada perusahaan yang websitenya tidak dipakai untuk melakukan kegiatan transaksi. Website perusahaan yang dimiliki hanya digunakan untuk memberi informasi saja, sehingga masih perlu dibahas lebih lanjut.
Menurut Aswin, pemerintah menargetkan RPM tentang tata cara pendaftaran PSTE akan diuji publik pada akhir Februari ini. PP Nomor 82 Tahun 2012 sendiri mengamanatkan pelaksanaan mekanisme pendaftaran PSTE sudah dilakukan pada akhir tahun 2013 ini.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Kemkominfo, Aswin Sasongko mengatakan pembahasan terus dilakukan untuk memastikan mekanisme pendaftaran PSTE. "Setelah selesai akan diajukan ke Menteri untuk segera dilakukan uji publik," ujarnya kepada Kontan, Selasa (12/2).
Sebagai info, akan terbitnya RPM Kominfo tentang tata cara pendaftaran PSTE merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang PSTE. PP ini sendiri hadir untuk memberikan jaminan keamanan dalam setiap transaksi yang menggunakan sistem elektronik.
Menurut Aswin, peraturan ini akan mengatur secara detail mekanisme pendaftaran transaksi sistem elektronik. Ia menjabarkan, peraturan tersebut akan memastikan perusahaan apa saja yang akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran untuk bisa melakukan transaksi elektronik.
Nantinya setiap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan pelayanan publik akan di prioritaskan untuk melakukan pendaftaran PSTE. Perusahaan-perusahaan tersebut seperti PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan perusahaan di sektor Perbankan serta transportasi.
Namun Aswin menambahkan, pihaknya juga menemukan ada perusahaan yang websitenya tidak dipakai untuk melakukan kegiatan transaksi. Website perusahaan yang dimiliki hanya digunakan untuk memberi informasi saja, sehingga masih perlu dibahas lebih lanjut.
Menurut Aswin, pemerintah menargetkan RPM tentang tata cara pendaftaran PSTE akan diuji publik pada akhir Februari ini. PP Nomor 82 Tahun 2012 sendiri mengamanatkan pelaksanaan mekanisme pendaftaran PSTE sudah dilakukan pada akhir tahun 2013 ini.