Trending

Kantor/Instansi Dilarang Kibarkan Bendera Kusam

MC-SINJAI, Bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan robek, tidak diperbolehkan tetap berkibar di depan Kantor/instansi yang ada di Kabupaten Sinjai.

Hal ini disampaikan oleh Sekwrtaris Daerah Sinjai H. Taiyeb A Mappasere didalam rapat kordinasi Bidang Pemerintahan Di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.

Menurutnya, ada beberapa instansi di Sinjai yang masih tetap mengibarkan bendera merah putih meski sudah dalam keadaan kusam bahkan robek.

Hal ini harus menjadi perhatian instansi maupun kecamatan sebab hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

"Dalam momen tertentu kita diharuskan untuk mengibarkan bendera merah putih, namun masih ada yang memasang bendera yang sudah kusam dan robek karena sudah bertahun-tahun tidak pernah diganti," ungkapnya.

Untuk itu ia mengharapkan kepada semua pihak untuk memperhatikan hal tersebut agar tidak ada lagi instansi, kantor atau sekolah yang memasang bendera yang sudah kusam. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates