MC-SINJAI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan yang bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Rabu (04/09).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulsel dan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulsel.
Perjanjian Kerjasama (PKS) ini, merupakan tindak lanjut dari MoU antara Ketua Ombudsman RI dengan Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Sulsel empat bulan lalu di Hotel Syaila Novotel Makassar.
Penandatanganan PKS, adalah bagian dari upaya Ombudsman, Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan, ST, MH dalam sambutanya dihadapan Sekda Provinsi dan Para Pejabat Pemprov, serta Para Inspektur, Kabag Hukum, Kabag Organisai Se Sulawesi Selatan, memberi pujian khusus untuk Kabupaten Sinjai.
“Kabupaten Sinjai, satu-satunya dan untuk pertama kalinya, sebagai Pemda dengan Layanan Publik zona hijau di Sulawesi Selatan”, kata Subhan.
Zona Hijau, dalam Pelayanan Publik di Kabupaten Sinjai, adalah Hasil dari survey Pelayanan Publik yang dilakikan oleh Ombudsman RI di seluruh Sulsel.
Subhan lalu meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, untuk berguru ke Sinjai “Tidak perlu jauh-jauh belajar pelayanan publik, tidak perlu ke Jawa atau Bali, belajarlah ke Sinjai,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Drs. Akbar, mengatakan bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan inovatif adalah salah satu wujud visi dan misi Bupati Sinjai.
“Layanan publik yang telah berada pada Zona Hijau, berdasarkan hasil Survey Ombusman merupakan motivasi sekaligus tantangan bagi kita untuk lebih meningkatkan kualitas layanan publik untuk kesejahteaan masyarakat”, Jelas Sekda. (AaNd Kominfo)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar