MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai melaksanakan Rapat Monitoring Dan Evaluasi dalam rangka upaya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Monitoring ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Sinjai Drs. Akbar yang berlangsung Di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (13/09/19) siang.
Dalam sambutannya Drs. Akbar mengharapkan agar masing-masing OPD memperhatikan dengan baik aset daerah baik dari segi administrasi dan pembukuan maupun dari segi pemeliharaan.
Hal ini dilaukan untuk mengetahui seberapa banyak aset daerah yang sudah tidak layak maupun masih dalam tahap pemeliharaan.
“Pencatatan mengenai barang dan aset Pemkab harus tersusun dengan baik agar tidak terjadi kekeliruan antara aset yang masih dalam tahap pemakaian atau pemeliharaan maupun yang sudah berada dalam tahap penghapusan.” Jelasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris BPKAD Sinjai, Para Kepala Bidang BPKAD Sinjai dan Pengurus Barang Pengguna, serta PPTK/PPK yang memiliki kegiatan pengadaan belanja modal lingkup Pemkab Sinjai. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar