MC-SINJAI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai akan segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai M.Saifuddin Tahe saat menggelar rapat Fasilitasi PPID dengan Dinas Kominfo dan Persabdian Kabupaten Sinjai di Kantor Bawaslu Sinjai, Selasa (26/11/19).
Saifuddin mengatakan, pihaknya sengaja melakukan pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Sinjaj dalam hal ini Dinas Kominfo, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tugas dan fungsi PPID serta penyempurnaan standar layanan keterbukaan informasi publik.
“Setelah kami diamanahkan sebagai lembaga yang juga diwajibkan untuk membentuk PPID di Bawaslu di kabupaten/kota, makanya kami minta arahan atau masukan-masukan dari PPID Kominfo,” katanya.
Ia berharap dengan adanya PPID semua kegiatan-kegiatan dari Bawaslu Sinjai bisa terpublikasi dan terdokumentasi dengan baik sehingga akan lebih memudahkan masyarakat umum untuk mengakses informasi terkait Bawaslu Sinjai.
Sementara itu Sekretaris Diskominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai Dr. Mansyur mengatakan bahwa
setiap badan publik wajib membentuk PPID dalam mendukung keterbukaan informasi termasuk Bawaslu.
"Jadi PPID itu adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang bertanggungjawab tentang informasi badan publik.," katanya.
Pihaknya memfasilitasi kepada bawaslu untuk membentuk PPID dalam hal tranparansi kegaiatan di blBawaslu agar masyarakat dapat mengakses informasi dapat berhubungan dengan PPID.
"Kita mendukung apa yang diinginkan Bawaslu dan tentu kami akan mengintegrasikan PPID Bawaslu dengan website resmi Sinjai," tuturnya. (AaN/YM)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar