KUA Sinjai Utara Terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 6 |
MC-SINJAI, Kekisruhan tentang biaya nikah yang selama ini di gonjang ganjingkan masyarakat akhirnya terjawab. Kasi Bimas Islam, Kemenag Sinjai, Drs. H. Muh. Tahir saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang biaya nikah telah berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Sinjai.
Dikatakan, berdasarkan ketentuan PP RI Nomor 48 Tahun 2014, Biaya Nikah Rujuk adalah jika seseorang Nikah dan Rujuk di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah, sedangkan nikah diluar KUA Kecamatan dan atau diluar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sedangkan bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam akan dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa.
"Kita sudah melakukan sosialisasi dengan mengundang para camat, kepala Desa, Penghulu dan para Kepala KUA terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah ini," katanya,
Dengan adanya aturan baru tersebut, dugaan pungutan diluar benar-benar harus dihilangkan, dengan kata lain semua penghulu dan perangkat di KUA wajib mentaati dan mengikuti aturan itu, sehingga tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankannya.
“Semua pihak yang terkait, baik kepala KUA, penghulu, maupun pelaksana KUA lainnya supaya mentaati regulasi yang berlaku.” tegasnya Muh. Tahir.
Olehnya itu, dia mengharapkan kepada para Kepala KUA dan Penghulu agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin saja dapat terjadi. (AaNd)
Dikatakan, berdasarkan ketentuan PP RI Nomor 48 Tahun 2014, Biaya Nikah Rujuk adalah jika seseorang Nikah dan Rujuk di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah, sedangkan nikah diluar KUA Kecamatan dan atau diluar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sedangkan bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam akan dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa.
"Kita sudah melakukan sosialisasi dengan mengundang para camat, kepala Desa, Penghulu dan para Kepala KUA terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah ini," katanya,
Dengan adanya aturan baru tersebut, dugaan pungutan diluar benar-benar harus dihilangkan, dengan kata lain semua penghulu dan perangkat di KUA wajib mentaati dan mengikuti aturan itu, sehingga tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankannya.
“Semua pihak yang terkait, baik kepala KUA, penghulu, maupun pelaksana KUA lainnya supaya mentaati regulasi yang berlaku.” tegasnya Muh. Tahir.
Olehnya itu, dia mengharapkan kepada para Kepala KUA dan Penghulu agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin saja dapat terjadi. (AaNd)