MC-SINJAI, Penjabat Bupati yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Sinjai Drs. Akbar menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun 2018 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sinjai Abdul Haris Umar.
Penyerahan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Selasa (18/9/18) ini disaksikan oleh para Wakil Ketua DPRD Sinjai, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Sinjai, anggota DPRD Sinjai dan Jajaran Lingkup Pemkab Sinjai.
Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris Umar dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini dilakukan sehubungan dengan berbagai penyesuaian yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap sejumlah program dan kegiatan.
“APBD Perubahan tahun anggaran 2018 yang diajukan oleh pemerintah daerah mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian, baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pada komponen pembiayaan,” katanya.
Sementara itu Drs. Akbar dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kehdairan anggtota DPRD untuk mengagendakan sidang paripurna ini sebagai tahapan penyusunan agenda APBD Perubahan tahun 2018.
Sekda Sinjai secara rinci menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan Daerah pada APBD pokok direncanakan sebesar Rp. 1,118 Triliun lebih, bertambah menjadi Rp. 1,136 Triliun lebih, meliputi Pendapatan Asli Daerah, semula ditargetkan sebesar Rp. 74,96 milyar lebih, kemudian dalam perubahan direncanakan bertambah sebesar Rp. 17,76 milyar lebih sehingga menjadi Rp. 92 milyar lebih atau naik sekitar 19,12 %.
Untuk Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp. 873,6 milyar, pendapatan lain-lain yang sah dari Rp. 169,95 milyar meningkat menjadi Rp. 170,35 milyar.
Sedangkan Belanja Daerah Dalam APBD Pokok sebesar Rp. 1,16 triliun lebih dan kemudian dalam perubahan APBD direncanakan bertambah sebesar Rp. 17,2 milyar lebih, sehingga menjadi sebesar Rp. 1,18 triliun lebih atau meningkat sekitar kita 1,46 %.
Didalamnya terdiri dari Belanja langsung semula ditargetkan sebesar Rp. 535,64 milyar lebih, bertambah sebesar Rp. 25,73 milyar lebih sehingga menjadi Rp. 561,37 milyar lebih atau naik sekitar 4,58 %, sedangkan belanja tidak langsung yang semula direncakan Rp. 627 milyar lebih berkurang menjadi Rp. 619,46 milyar atau berkurang sebesar Rp. 8,46 milyar atau turun 1,37 %. Pembiayaan juga mengalami penurunan dari semula Rp. 45 milyar menjadi Rp. 44,10 milyar.
Rapat paripurna ini dirangkaikan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2018 dimana semua fraksi menerima ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas pada tingkat komisi.
Sskda meminta kepada seluruh Kepala OPD dan jajarannya agar aktif mengikuti pembahasan bersama DPRD Sinjai baik di tingkat komisi maupun pada rapat pleno. (AaNd)