Trending
MC-SINJAI, Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri  tentang cuti lebaran pada 26 Juli sampai 3 Agustus 2014,  aktifitas PNS dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai  pada hari pertama masuk kantor pasca libur lebaran,  sudah dimulai, Senin 4 Agustus 2014.

Hal tersebut juga berlaku di Kementerian Agama Sinjai, dimana sesuai imbauan Kepala Kantor Kemenag, Drs. H. Mudarak Dahlan sebelum cuti lebaran,  yang mengingatkan agar PNS dalam lingkup Kemenag mulai aktif masuk kantor pada hari pertama dengan tidak  lagi menambah libur  sesuai dengan ketentuan. 

"Jika pada tanggal tersebut   PNS tidak masuk kerja, mereka akan menerima sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010, sehingga tidak ada lagi alasan bagi PNS menambah hari liburan," tegas Mudarak beberapa waktu lalu.

Olehnya itu, pada apel perdana Senin kemarin (4/8),  Mudarak berterima kasih kepada karyawan/ti yang sudah mengindahkan  Peraturan Pemerintah tersebut, dimana seluruh pejabat dan staf Kemenag Sinjai  pada apel  pertama semuanya hadir. 

“Saya yakin waktu bersilaturahmi dengan keluarga atau kerabat telah kita laksanakan, jadi hari ini mari kita kembali beraktifitas seperti hari-hari biasa ”, katanya.

Selanjutnya, pihaknya menggelar inspeksi kehadiran di seluruh kecamatan baik KUA maupun madrasah pada hari pertama masuk kerja dengan melibatkan para Kepala Seksi dan Kepala Madrasah dalam lingkup Kemenag Sinjai.

Setelah apel perdana  dilanjutkan acara saling maaf memaafkan antara antara pejabat dan staf sehingga keakraban dan rasa persaudaraan  tetap terjalin dengan baik. (AaNd)

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates