Trending

HUT RI Ke 69, 24 Napi di Sinjai Peroleh Remisi

MC-SINJAI, Sebanyak 24 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sinjai mendapat remisi (pengurangan hukuman) di HUT Kemerdekaan RI. Minggu (17/8).

Dari jumlah itu, satu diantaranya mendapatkan remisi bebas. Demikian diungkapkan Kepala Rutan kelas II B sinjai, Imam Siswoyo.

"Setiap peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada para narapidana (napi) di lembaga permasyarakatan (LP). Termasuk Rumah Tahanan (Rutan) Sinjai Kelas II B dimana pemberian remisi ini memiliki penilaian tertentu terhadap para tahanan yang berkelakuan baik," kata Imam.

Lebih lanjut ia mengatakan, para napi itu mendapatkan pemotongan masa tahanan mulai dari empat bulan sampai dengan satu bulan. Mereka yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah menjalani masa tahanan sedikitnya 6 bulan dan selalu berkelakukan baik.

" Jadi yang dapat remisi bebas 1 orang , remisi satu bulan sebanyak 9 orang, remisi dua bulan 8 orang, remisi tiga bulan 5 orang dan remisi empat bulan 1 orang," sebutnya.

Sementara itu jumlah penghuni warga binaan Rutan sinjai kelas II B sebanyak 51 orang dan 5 napi diantaranya adalah wanita.

Pemberian remisi ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati, H. Sabirin Yahya kepada perwakilan narapidana.

 Dalam arahannya Bupati mengatakan bahwa pemberian remisi ini sebagai hadiah bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani tahanan.

Bupati Sinjai menghimbau bagi narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan baik dan sebaiknya tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa kelam. 

"Dan bagi yang masih berada di dalam tahanan agar berkelakuan baik, sehingga pada tahun depan remisi dapat diperoleh kembali dan masa tahanan dapat berkurang," imbaunya. (AaNd)

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates