MC-SINJAI, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Lembaga Negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai dari tanggal 4 hingga 5 juni 2018.
Dalam kunjungan tersebut, secara khusus untuk melakukan survei kepatuhan pelayanan publik di DPMPTSP Sinjai berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayan publik.
"Jadi kedatangan kami kesini untuk melakukan survei kepatuhan terhadap pelayan publik di PTSP dan kami kumpulkan data survei serta melihat langsung mereka dalam melakukan pelayanan publik," Kata Tim Ombudsman RI Perwakilan SulSel, Fajar Sidiq saat ditemui, Selasa (5/6/18).
Menurut Fajar, pelayanan yang dilakukan oleh PTSP Sinjai sudah baik, namun hasil survei uni nantinya akan diumumkan secara nasional apakah PTSP Sinjai masuk dalam kategori zona hijau, kuning atau merah.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Sinjai A. Adeha Syamsuri menyambut baik dengan adanya survei ini dan berharap PTSP Sinjai mendapatkan nilai zona hijau dari Ombudsman.
"Kita harap dapat zona hijau karena itu bentuk penilaian tertinggi, kita sudah memenuhi beberapa persyaratan mulai dari mekanisme pelayanan, alur, termasuk sarana kita juga sudah penuhi. Semua itu untuk mempermudah pelayanan," jelasnya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar