MC-SINJAI, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran untuk mengumpulkan keluhan pekerja soal penerimaan hak THR dari perusahaan.
Selanjutnya dari laporan itu akan ditindaklanjuti bila ada pelanggaran dari perusahaan.
"Setiap tahun kami selalu membuka Posko Aduan THR, ditujukan untuk karyawan yang belum mendapatkan THR," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai Ir. Ramlan Hamid, Ahad (10/6/18).
Menurut Ramlan, posko tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja.
"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Hingga batas hari kerja pada Jumat (8/6/18), pihaknya tidak menerima satu pun laporan aduan dari pekerja yang masuk dalam posko Tunjangan Hari Raya (THR).
Dikatakan, kendati tidak menerima satu pun laporan aduan, pihaknya akan tetap memproses bila ada laporan yang masuk pasca libur lebaran.
“Kalaupun nanti ada pengaduan kan kalau memang ada pelanggaran, kita bisa sanksi juga perusahaannya berikut dikenakan denda,” terangnya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar