Salah Satu Kawasan Hutan di Sinjai |
Mc-Sinjai, Batas Kawasan hutan di Kabupaten sinjai selalu bermasalah. Selama ini untuk menandai batas kawasan hutan lindung hanya menggunakan patok atau batu. Sehingga, masyarakat dengan mudah memindahkan batas kawasan tersebut.
Dengan kondisi tersebut, Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Sinjai menggagas batas kawasan hutan dengan tanaman produktif. Dimana batas kawasan ditandai dengan tanaman jenis tertentu.
Kepala Disbunhut Sinjai, Ramlan Hamid saat ditemui mengatakan, pohon yang dipilih sebagai pembatas adalah pohon durian dan pohon damar. Dengan menggunakan tanaman produktif ini masyarakat tidak hanya dapat mengambil manfaat dari pohon tersebut.
"Pohon ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat tetapi juga bisa mengenal batas kawasan yang tidak bisa dipindahkan," jelasnya.
Ramlan mengutarakan, pihaknya memilih pohon durian karena bisa bernilai ekonomi. Buahnya bisa dijual atau dikonsumsi sendiri, seperti hutan yang ada di Desa Gantarang Kecamatan Sinjai tengah. Namun tidak semua lokasi ditanami durian akan tetapi juga pohon damar yang dinilai bernilai ekonomi. (AaNd)
Dengan kondisi tersebut, Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Sinjai menggagas batas kawasan hutan dengan tanaman produktif. Dimana batas kawasan ditandai dengan tanaman jenis tertentu.
Kepala Disbunhut Sinjai, Ramlan Hamid saat ditemui mengatakan, pohon yang dipilih sebagai pembatas adalah pohon durian dan pohon damar. Dengan menggunakan tanaman produktif ini masyarakat tidak hanya dapat mengambil manfaat dari pohon tersebut.
"Pohon ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat tetapi juga bisa mengenal batas kawasan yang tidak bisa dipindahkan," jelasnya.
Ramlan mengutarakan, pihaknya memilih pohon durian karena bisa bernilai ekonomi. Buahnya bisa dijual atau dikonsumsi sendiri, seperti hutan yang ada di Desa Gantarang Kecamatan Sinjai tengah. Namun tidak semua lokasi ditanami durian akan tetapi juga pohon damar yang dinilai bernilai ekonomi. (AaNd)