Mc-Sinjai, Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai atau yang dikenal dengan DP3
sudah tidak sesuai lagi dengan jalannya reformasi birokrasi yang menekankan
pada kinerja. Oleh karena itu PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS menjadi peraturan baru yang diharapkan mampu
memberikan penilaian yang objektif dan terukur untuk setiap pegawai.
Olehnya itu agar setiap pegawai memahami dalam menyusun dan membuat SKP, Dinas komunikasi dan informatika kebudayaan dan kepariwisataan Sinjai melaksanakan pelatihan penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai.
Pelatihan ini berlangsung di aula Diskominfobudpar, Kamis (17/04/2014) yang diikuti oleh PNS lingkup Diskominfobudpar. Dalam pelatihan ini diberikan materi tata cara pengisian Sasaran Kinerja Pegawai, yang dijelaskan langsung oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Sinjai, Drs, H.Janwar. dalam kesempatan itu, disampaikan pula bahwa setiap[ PNS wajib membuat Sasaran Kinerja Pegawai sebagai acuan kerja dalam waktu 1(satu) tahun. (L2).
Olehnya itu agar setiap pegawai memahami dalam menyusun dan membuat SKP, Dinas komunikasi dan informatika kebudayaan dan kepariwisataan Sinjai melaksanakan pelatihan penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai.
Pelatihan ini berlangsung di aula Diskominfobudpar, Kamis (17/04/2014) yang diikuti oleh PNS lingkup Diskominfobudpar. Dalam pelatihan ini diberikan materi tata cara pengisian Sasaran Kinerja Pegawai, yang dijelaskan langsung oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Sinjai, Drs, H.Janwar. dalam kesempatan itu, disampaikan pula bahwa setiap[ PNS wajib membuat Sasaran Kinerja Pegawai sebagai acuan kerja dalam waktu 1(satu) tahun. (L2).