MC-SINJAI. Sejak bulan April 2015 hingga puncak Gebyar Peizinan Gratis, (GPG) Kamis (07/5) oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sinjai mengeluarkan 1.017 surat izin dari 421 pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sinjai.
Kepala PTSP Sinjai, A. Adeha Syamsuri mengatakan jumlah ini sudah melampaui target yakni hanya 200 izin. Pelaksanaan GPG ini dilatar belakangi masih banyaknya UKM yang belum memiliki dokumen formal usaha mereka. Padahal, dokumen-dokumen formal sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha mereka, khususnya dalam mendapatkan bantuan modal dalam perbankan.
Dalam gebyar perizinan gratis ini, masyarakat dimudahkan dalam pemberian izin gangguan, Surat Izin Tempat Usaha-SITU, Surat Izin Usaha Perdagangan- SIUP, Tanda Daftar Perusahaan-TDP, dan Izin usaha lainnya.(L2)
Kepala PTSP Sinjai, A. Adeha Syamsuri mengatakan jumlah ini sudah melampaui target yakni hanya 200 izin. Pelaksanaan GPG ini dilatar belakangi masih banyaknya UKM yang belum memiliki dokumen formal usaha mereka. Padahal, dokumen-dokumen formal sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha mereka, khususnya dalam mendapatkan bantuan modal dalam perbankan.
Dalam gebyar perizinan gratis ini, masyarakat dimudahkan dalam pemberian izin gangguan, Surat Izin Tempat Usaha-SITU, Surat Izin Usaha Perdagangan- SIUP, Tanda Daftar Perusahaan-TDP, dan Izin usaha lainnya.(L2)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar