MC-SINJAI, Menyikapi adanya gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan oleh salah satu bakal calon Kepala Desa, terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dipastikan tidak mengganggu Pesta demokrasi pemilihan kepala desa (pilkades) 52 desa di Kabupaten Sinjai.
Penegasan itu dilontarkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekertariat Daerah Sinjai, Andi Yusran Maddolangeng di Ruang Kerja Sekda Sinjai, Selasa (12/5).
Menurut Yusran, tahapan proses Pilkades tetap sesuai rencana semula tanpa ada hambatan.
Menurut Yusran, tahapan proses Pilkades tetap sesuai rencana semula tanpa ada hambatan.
"Sekarang belum ada keputusan inkracht dari pengadilan dan tidak ada perintah untuk menunda proses yang sudah berjalan. Jadi tidak ada alasan kita harus menunda pilkades," katanya.
A. Yusran Maddolangeng mengatakan apa yang dilakukan oleh salah satu balon kades ini, adalah merupakan hak setiap calon untuk menuntut secara hukum jika mereka merasa tidak mendapat keadilan.
Namun, kata Yusran Proses penjaringan yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan prosedur. Mulai tahap sosialisasi, penjaringan, hingga tahap penetapan calon itu sesuai aturan.
Pesta demokrasi yang rencananya berlangsung, 27 Mei mendatang itu, sebelumnya digugat seorang bakal calon (balon) kepala Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Syamsul Bahri yang digugurkan lantaran tidak lulus seleksi. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar