Trending

Jam Kerja PNS Sinjai Berkurang Selama Ramadhan

MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai mengeluarkan aturan pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil selama bulan suci Ramadhan. Jam kerja dikurangi untuk menghormati umat muslim yang berpuasa Ramadhan, namun demikian diharapkan tidak dijadikan berpuasa sebagai alasan untuk malas bekerja.

Penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan sudah disampaikan melalui surat edaran Bupati Sinjai nomor 800/01.07.941/Set tertanggal 12 juni 2015 ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kebijakan mengurangi jam kerja PNS ini bukan berarti melemahkan semangat kerja dan menghambat pelayanan publik, tetapi sebaliknya bisa memanfaatkan waktu secara efektif.

Jam kerja pegawai untuk hari senin hingga kamis mulai pukul 08.00 – 15.00 Wita, sedangkan waktu istirahat berkurang selama setengah jam dari pukul 12.00 – 12.30 Wita, sedangkan hari jumat jam kerja dimulai dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita dengan waktu istirahat selama 1 jam mulai pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita.

Dalam Surat edaran ini juga disebutkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri mulai tanggal 16–21 juli 2015 dan kembali masuk kantor mulai tanggal 22 juli 2015. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates