MC-SINJAI.Pemerintah Kabupaten Sinjai berencana membuat regulasi yang akan
mengatur adanya lokasi atau tempat, yang dilarang melakukan aktivitas
merokok. Peraturan daerah mengenai kawasan dilarang merokok ini
diharapkan mampu menekan jumlah perokok aktif, dan melindungi perokok
pasif.
Pernyataan ini disampaikan Asisten III Setdakab Sinjai, H. Akmal
Muin, saat membuka sosialisasi perlindungan bagi perokok pasif yang
berlangsung di eks ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (11/6/2015)
pagi.
Sosialisasi yang diadakan Biro hukum setprov Sulawesi Selatan ini,
juga diisi materi tentang bahaya merokok yang disampaikan Plt Kadis
Kesehatan, yang juga Asisten II Setdakab Sinjai, Dr. Nikmat B. Situru.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar