Kadis Dikpora Sinjai, Dra.Hj. Mas Ati |
MC-SINJAI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan baru bagi siswa di hari pertama masuk sekolah. Orang tua atau wali murid wajib mengantarkan anaknya. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 21 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti yang dikeluarkan pertengahan Juli lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sinjai, Dra Hj. Mas Ati saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dibeberapa sekolah di Sinjai, mengatakan, selain memantau kehadiran guru dan siswa di hari pertama sekolah ini, sidak ini juga untuk memantau pelaksanaan Permendikbud Nomor 21 tahun 2015 tentang kewajiban orang tua mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari perdana sekolah.
Ia menguraikan, Aturan ortu (orang tua) wajib mengantar sekolah anaknya ini diberlakukan kepada siswa baru tahun ajaran 2015/2016 di semua jenjang. Mulai Taman Kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Lebih lanjut, masih dalam Permendikbud tersebut, ortu tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah. Namun harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas. Begitu di dalam kelas, orang tua harus berkomunikasi dengan guru yang akan mengajar sang anak. Intinya, menitipkan anaknya kepada guru di sekolah.
Mas Ati berharap kepada orang tua yang belum sempat mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama, kiranya dihari berikutnya dapat mengantarkan langsung hingga kedepan kelas anaknya dan guru wajib menyambut baik kedatangan orang tua di Sekolah untuk lebih menjalin komunikasi antar guru dan orang tua siswa. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar