Kabag Pemerintahan Umum Setdakab Sinjai, Lukman Mannan S.IP, M.Si |
MC-SINJAI, Untuk meningkatkan dan memaksimalkan kinerja aparatur di tingkat Kecamatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengulas draft Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.
Pembahasan itu dirangkum dalam Rapat Kordinasi (Rakor) tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin kemarin (27/7). Rakor ini dihadiri oleh para Kepala SKPD, Camat dan lurah yang ada di Sinjai//.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Sinjai, Lukman Mannan mengatakan, sebagai ujung tombak pemerintahan maka aparatur kecamatan dituntut mampu memberikan pelayanan prima, dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh kemudahan pelayanan secara murah, cepat dan berkualitas.
Tujuan dilaksanakan rakor ini, kata Lukman, untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah baik urusan wajib maupun urusan pilihan yang selama ini ditangani oleh Bupati untuk dilimpahkan kepada Kecamatan sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih efektif.
"Rakor ini mempercepat pengambilan keputusan dalam memenuhi kualitas kinerja pelayanan umum dari pemerintah untuk masyarakat, sesuai dengan dinamika maupun perkembangan dan kebutuhan pada masyarakat," jelasnya.
Sebelum keputusan diambil, masukan-masukan dari camat tentang pelimpahan kewenangan itu akan dikonsultasikan dengan kegiatan yang ada pada SKPD untuk mencapai sinkronisasi sehingga tidak terjadi tumpah tindih. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar