MC-SINJAI, Kepala Rutan kelas IIB Sinjai Akbar Amnur menyoroti vonis penjara selama 3 hari yang dialami oleh salah seorang warga Kabupaten Sinjai akibat hal sepele.
Menurut Akbar, vonis dengan masa hukuman 3 hari tersebut seharusnya tidak perlu ada jika hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku.
Hukuman singkat tersebut kata Akbar hanya menghabiskan uang negara. "Di Rutan itu hitungan sekali makan satu orang tahanan Rp. 18 ribu dan kita beri tiga kali makan dalam sehari. Kalau hanya ditahan 3 hari disini dia hanya numpang tidur dan makan, bukan efek jera diperoleh," ungkapnya dihadapan awak media baru-baru ini.
Selain itu dampak sosial yang dialami oleh pelaku juga sangat besar pengaruhnya pada masyarakat.
"Mau dipenjara 3 hari, 3 bulan atau 3 tahun statusnya sama yakni mantan napi, jadi kasihan mereka yamg dipenjara hanya 3 hari juga dicap sebagai mantan napi ketika berada di tengah masyarakat," tuturnya.
Olehnya itu ia berharap kepada penegak hukum agar kiranya dapat mencermati persoalan seperti ini dan memberlakukan pidana alternatif selain hukuman penjara. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar