MC-SINJAI, Kantor Imigrasi Kelas I Makassar masih melakukan penyelidikan Penegakan Hukum Keimigrasian (Pro Justisia) terhadap warga negara asing (WNA) asal india, Safir yang ditangkap pihak Imigrasi Makassar sejak Januari lalu saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Makassar untuk pulang ke negaranya guna menjenguk ibunya yang tengah sakit.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Haspion Irman saat ditemui di sela-sela Pembentukan Tim Pengawas Orang Asing di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, mengatakan kasus tersebut masih dalam pro Justisia sambil menanti hasil pemeriksaan berupa penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan dari saksi.
"Jadi kita tunggu saja hasilnya nanti, sebab untuk penyelidikan ini masih dalam proses sesuai Pro Justisia mengumpulkan bukti," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai ancaman hukuman, Haspion mengatakan bahwa jika terbukti melanggar hukum maka ancaman pidana maksimal yang dikenakan 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta dan setelah menjalani hukuman maka akan dideportasi ke negara asalnya.
Saat ini Safir telah ditahan oleh pihak Imigrasi makassar sejak januari lalu. Ia ditahan karena tidak memiliki visa tinggal di Indonesia dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejak tahun 2011 silam dengan alamat Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar