Trending

Selama Setahun, 44 Pernikahan Dini di Sinjai

MC-SINJAI, Angka pernikahan pasangan di bawah umur untuk Kabupaten Sinjai terbilang tinggi. Sejak awal tahun hingga Desember 2016, tercatat 44 pasangan bawah umur mengajukan permohonan dispensasi menikah. 

Batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan yang diizinkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun untuk pria.

Humas Pengadilan Agama Sinjai Drs.H. Abdul Jabbar saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu membenarkan adanya  jumlah permohonan pernikahan di bawah usia yang ditetapkan undang-undang. 

Keputusan menikah muda ini, menurut dia, paling banyak terjadi lantaran sudah saling cocok dan mapan, tidak sekolah lagi dan hamil di luar nikah. Dengan alasan itu, petugas pencatat pernikahan sulit menolaknya.

Menurut Jabbar, sebenarnya, upaya pencegahan pernikahan dini merupakan tanggung jawab keluarga. “Di luar itu, ada faktor tradisi dan rendahnya pengetahuan keluarga,” tuturnya.

Dijelaskannya seseorang dikatakan menikah dini jika berusia di bawah 20 tahun. Idealnya perempuan menikah di atas 21 tahun sedangkan untuk laki laki idealnya menikah diusia 25 tahun. 

Ditambahkannya banyak risiko yang bisa terjadi pada pasangan yang menikah diusia dini. Untuk perempuan, terkait kesiapan reproduksi, terutama saat hamil dan melahirkan. Juga kesiapan mental yang dinilai belum stabil untuk menikah dan melahirkan anak.

"Karena kalau di bawah usia 20 tahun itu kesiapan reproduksi perempuan dalam melahirkan masih labil. Sehingga usia perempuan yang ideal menikah itu sebaiknya di atas 21 tahun," katanya. 

Hingga awal maret tahun ini pihaknya juga sudah menerima beberapa permohonan dispensasi kawin. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates