Trending

Gaji 13 dan 14 PNS, Tunggu Juknis

MC-SINJAI, Di Bulan Suci Ramadhan ini membawa berkah tersendiri bagi PNS, pasalnya Pemerintah Kabupaten Sinjai menyatakan siap untuk membayar gaji 13 dan gaji 14 (THR) kepada ribuan pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Sinjai. Hanya saja pembayarannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKDA) Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif yang ditemui Rabu (14/6) mengungkapkan, Pemkab Sinjai dipastikan siap membayar gaji 13 dan gaji 14.

”Sejak awal kita sudah siapkan anggaran untuk pembayaran gaji 13 dan 14 atau THR. Tapi untuk pembayarannya tentu harus menunggu PP (peraturan pemerintah) melalui kementerian keuangan untuk petunjuk teknis pembayarannya. Karena PP itu menjadi rujukan pembayaran gaji ini,” ujarnya.

Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji 13 dan gaji 14 tidak dilakukan bersamaan. Gaji 14 biasanya dibayarkan lebih dulu karena gaji 14 menjadi THR pemerintah untuk pegawai. Sedangkan gaji 13 dibayar belakangan karena peruntukannya demi membantu PNS menghadapi tahun ajaran baru sekolah.

Dijelaskan Hj. Ratnawati, dalam rangka membayarkan dua bonus gaji PNS ini, dibutuhkan anggaran berkisar 34 milyaran rupiah untuk 5 ribu-an PNS di Sinjai.

Penerimaan gaji 13 dan gaji 14 nominalnya sedikit berbeda. Gaji 13 lebih besar karena besarannya sama dengan gaji di bulan Juni, yang terdiri gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk gaji 14 yang sifatnya sebagai THR, hanya akan diberikan gaji pokok saja. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates