MC-SINJAI, Setelah menerapkan Sistem Aplikasi SMS Gatesway untuk pelayanan informasi perkara. Kini Pengadilan Negeri Sinjai kembali menerapkan inovasi pelayanan publik yang diberi nama elektronik Surat Kuasa Umum untuk membayar (e-SKUM).
Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Abdullah Mahrus saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (5/4/18) mengatakan bahwa aplikasi e-SKUM merupakan pelayanan umum untuk mengetahui besarnya biaya perkara yang mengajukan gugatan.
"Silahkan datang ke Kesini ada layar yang disiapkan guna mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui atau menghitung sendiri biaya perkara gugatan," katanya.
Dijelaskan Abdullah, selama ini masyarakat sering bertanya tanya tentang biaya pasti yang harus dibayarkan untuk satu permohonan gugatan dan selama ini hanya dilakukan oleh panitera perdata.
"Jadi dengan diterapkannya ini, masyarakat tidak ragu lagi berapa jumlah biaya yang harus disetorkan kepada negara," tuturnya.
Penerapan e-SKUM ini lanjutnya, merupakan inovasi PN Sinjai dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar