MC-SINJAI, Pegawai di Kantor Samsat Sinjai tak bisa menikmati libur panjang jelang lebaran seperti pegawai lainnya.
Meski Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H tahun ini yakni mulai tanggal 3-7 Juni 2019.
Pasalnya, Kantor Samsat Sinjai pada tanggal 31 Mei, dan 1,2,3,7,8, 9 Juni tetap membuka pelayanan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Samsat Sinjai Abd. Malik Karim saat ditemui di Ruang kerjanya, Selasa (28/5/19).
Menurutnya, aturan agar Kantor Samsat tetap buka pada tanggal tersebut berdasarkan surat edaran langsung dari Badan pendapatan Daerah Provinsi Sulsel.
“Kita tetap buka pelayanan pada sabtu dan minggu, di hari cuti kita juga buka pelayanan kecuali tanggal 4,5 dan 6 Juni. Layanan mulai pukul 08.30 sampai 14.00 wita,” katanya.
Olehnya itu, Malik mengimbau kepada pelanggan Samsat yang agar membayar pajak kendaraan sebwlum jatuh tempo untuk menghindari denda administrasi. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar