MC-SINJAI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sinjai melaksanakan Rapat Koordinasi monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (18/6/19).
Rapat ini digelar bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan tugas terkait pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sekretaris Daerah Sinjai Drs. Akbar yang membuka rapat ini menyampaikan bahwa kepada seluruh aparat desa agar tepat waktu dalam penggunaan anggaran maupun pertanggungjawabannya.
Selain itu ia mengharapkan kepada desa untuk segera melengkapi dokumen pencairan dana desa untuk tahap kedua.
"Masih ada beberapa desa yang belum melengkapi dokumen pencairannya, kalau ini tidak lengkap maka pencairan tahap kedua tidak bisa dilakukan," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai Hj. Ratnawati Arief mengharapkan agar seluruh Desa sudah melengkapi berkas pencairan sebelum batas pencairan dana desa tahap kedua yaitu pada tanggal 21 Juni 2019.
"Saya sangat berharap Desa yang belum lengkap dokumen pencairannya, paling lambat Rabu atau kamis sudah dilengkapi karena itu batas pencairannya hari jumat, " jelasnya.
Perwakilan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Sinjai menambahkan bahwa dana desa tahap kedua yang sebesar 40 persen ini jika tidak bisa dicairkan paling lambat tanggal 21 juni 2019, maka pencairan tahap ketiga juga tidak bisa dilakukan.
"Adapun syarat pencairan tahap kedua jni hanya laporan realisasi penyaluran dana desa tahun lalu dan laporan konsolidasi, " ungkapnya.
Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Dinas PMD Sinjai A. Zainal Arifin Nur dan dihadiri Perwakilan Inspektorat Sinjai, para Kepala Desa dan perangkat desa lainnya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar