MC-SINJAI, Upaya penertiban administrasi kependudukan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai.
Kali ini, Disdukcapil menghimbau masyarakat untuk sadar membuat akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal.
Kadisdukcapil Sinjai Drs. Akmal ketika ditemui di ruang kwrjanya, Selasa (29/10/19) mengatakan, akta kematian merupakan berkas penting yang memiliki pengaruh besar dalam ketertiban administrasi kependudukan sehingga pihaknya saat ini turun ke setiap desa/kelurahan untuk mensosialisasikannya
"Saat ini kami gencar melakukan sosialisasi pentingnya akta kematian bagi masyarakat di seluruh desa/Kelurahan yang ada di Sinjai, hampir seluruh kecamatan kita datangi untuk mensosialisasikan hal ini," katanya.
Akmal menjelaskan, kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang sehingga itu harus dicatat dan dikukuhkan oleh negara dalam bentuk Akta Kematian.
"Mengapa orang meninggal perlu diurus akta kematiannya. Alasannya, karena akta kematian dapat menjadi bukti sah mengenai status kematian seseorang. Selain itu, akta tersebut juga menjadi dasar pembagian hak waris, termasuk pengurusan asuransi/pensiun," katanya.
Untuk menerbitkan akta kematian ini harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari pemerintah desa/lurah setempat dan surat penguburan.
"Alhamdulillah kesadaran warga untuk pengurusan akta kematian semakin meningkat karena kita sudah manfaatkan teknologi yaitu aparat desa tidak perlu datang ke Kantor Capil membawa surat keterangan kematian tapi cukup difoto kemudian dikirim melalui WhatSapp (WA), " jelas Akmal. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar