MC-SINJAI, Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, pada Selasa (18/11). Kegiatan ini dihadiri oleh para camat, Kepala Desa dan perangkat Desa lainnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai, Andi Yusran Maddolangeng mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk membangun komunikasi serta sarana penyampaian informasi maupun regulasi-regulasi baru terkait tentang kebijakan pemerintah pusat tentang desa.
Kepala Seksi Pengembangan Desa Direktorat Jenderal Pemberdayaaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Fernando H. Siagian yang bertindak selaku narasumber mengatakan, ada 3 substansi utama dari terbitnya UU No 6 tahun 2014 ini, yakni mendapatkan pengakuan lebih luas, karena diatur dalam undang-undang sendiri.
Selain itu, adanya pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa serta tiap desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN.
Sementara itu Asisten tata Praja Setdakab Sinjai Andi Halilintar Badong yang mewakili Bupati Sinjai ketika membuka sosialisasi ini mengharapkan para Kepala Desa dan aparatnya dapat memahami regulasi-regulasi baru dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa.
Sosialisasi ini diharapkan juga kedepan pemerintah Desa akan semakin maju.“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini semoga kedepan aparat pemerintah Desa akan semakin baik dan profesional,” katanya. (AaNd)
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai, Andi Yusran Maddolangeng mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk membangun komunikasi serta sarana penyampaian informasi maupun regulasi-regulasi baru terkait tentang kebijakan pemerintah pusat tentang desa.
Kepala Seksi Pengembangan Desa Direktorat Jenderal Pemberdayaaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Fernando H. Siagian yang bertindak selaku narasumber mengatakan, ada 3 substansi utama dari terbitnya UU No 6 tahun 2014 ini, yakni mendapatkan pengakuan lebih luas, karena diatur dalam undang-undang sendiri.
Selain itu, adanya pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa serta tiap desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN.
Sementara itu Asisten tata Praja Setdakab Sinjai Andi Halilintar Badong yang mewakili Bupati Sinjai ketika membuka sosialisasi ini mengharapkan para Kepala Desa dan aparatnya dapat memahami regulasi-regulasi baru dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa.
Sosialisasi ini diharapkan juga kedepan pemerintah Desa akan semakin maju.“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini semoga kedepan aparat pemerintah Desa akan semakin baik dan profesional,” katanya. (AaNd)