MC-SINJAI, Layaknya dua sisi mata uang yang memiliki nilai yang sama, begitu juga dengan pembangunan dan lingkungan sudah selayaknya berjalan beriringan dan harmonis.
Pembangunan sebagai usaha pemenuhan kebutuhan manusia akan berdampak langsung pada lingkungan alam sekitar. Maka diperlukan analisis yang tepat mengenai efek-efek yang timbul akibat pembangunan yang berlangsung, sehingga efek pembangunan dapat dirasakan nyata.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinjai Arifuddin S.Sos mengatakan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang telah dilakukan pemerintah maupun swasta dan berdampak pada lingkungan harus membuat dokumen lingkungan.
"Dari dokumen lingkungan tersebut dapat diketahui efek-efek yang dapat muncul, dan apakah sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat atau tidak," tandasnya saat Sosialisasi Peraturan Lingkungan Hidup, Kamis (5/7/18).
Kedepan, ia berharap segala bentuk kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun swasta terlebih dahulu membuat dokumen lingkungan.
"Jadi setelah sosialisasi ini, setiap OPD maupun swasta sebelum melaksanakan kegiatannya yang berdampak pada lingkungan dapa membuat dokumen lingkungan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar