MC-SINJAI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi mandat kepada guru untuk mengajar selama 37,5 jam per minggu. Aturan tersebut digulirkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pokok guru.
Kepala Dinas Pendidikan Sinjai Drs. H. Syamsuddin Umar saat ditemui di Ruang kerjanya, jumat (5/10/18) mengatakan kewajiban 37,5 jam mengajar itu tertuang dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Permendikbud tersebut dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2018/2019 dan efektif sejak 1 Oktober 2018.
Menurut dia, kebijakan tersebut dikeluarkan demi mendukung terlaksananya kegiatan pokok guru yakni merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan.
"Saya sudah buatkan surat edaran didalamnya beban kerja guru bertambah, mereka pulang pada pukul 14.50 wita kecuali pada hari jumat yang pulang lebih awal, " katanya.
Ketika siswa sudah pulang, guru diwajibkan untuk menyiapkan perangkat pembelajaran untuk keesokan harinya.
"Semoga Permendikbud ini bisa ditaati sehingga membawa dampak positif bagi prestasi siswa," ujarnya.
Terkait adanya beberapa guru yang lebih menginginkan diberlakukannya lima hari kerja, Syamsuddin akan mengkoordinasikan dengan Bupati Sinjai. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar