Trending

Bawaslu Sinjai Kembali Tertibkan APK Melanggar Aturan

MC-SINJAI, Bawaslu Kabupaten Sinjai kembali menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, Rabu (23/1/19).

Pembersihan yang dilakukan ini untuk APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, yang terpasang di jalan protokol dan bukan pada zona yang ditentukan.

Kegiatan penertiban APK ini melibatkan, KPU Sinjai, Kesbangpol Sinjai, Panwascam, Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Sinjai, dan di kawal Pihak Kepolisian Polres Sinjai.

Ketua Bawaslu Sinjai, Muh Rusmin mengungkapkan, penertiban ini sesuai dengan regulasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan Panwaslu nomor 28 dan 33 tentang pengawasan kampanye serta PKPU 23, 28, 33 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu.

" Hari ini kita turun serentak di Sembilan Kecamatan menertibkan APK yang memang melanggar zonasi pemasangan APK," pungkasnya.

Dikatakan APK yang telah ditertibkan ini nantinya, masih bisa diambil oleh pemiliknya dengan syarat akan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi memasang APK di tempat yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Kami akan simpan, Jika ada yang mau datang meminta kembali, kami serahkan. Tetapi dengan catatan, tidak boleh memasang lagi pada pada lokasi itu ,” katanya. (AaNd) 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates