Kepala KUA Sinjai Utara Muh. Sabir B. S.Ag |
MC-SINJAI, Sejak diberlakukannya nikah gratis bagi pasangan pengantin di KUA (Kantor Urusan Agama) sejak beberapa tahun lalu, trend jumlah pernikahan di KUA mengalami peningkatan.
Berdasarkan data di Balai Nikah Kecamatan Sinjai Utara, jumlah pasangan yang menggelar ijab kabul di KUA pada jam dan hari kerja sebanyak 49 pasangan terhitung sejak Januari hingga Desember 2018 .
Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang hampir mayoritas pasangan melangsungkan pernikahan rumah calon mempelai wanita.
Kepala KUA Sinjai Utara, Muh. Sabir S. Ag saat ditemui, Jumat (18/1/19) mengatakan, menikah gratis di KUA pada jam dan hari kerja, sangat membantu para calon pengantin yang tidak memiliki kemampuan secara finansial sebab biayanya gratis.
Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Di dalam PP ini diatur tentang dua kelompok tarif nikah yakni, nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam KUA dan yang menikah diluar KUA dikenakan tarif Rp 600 ribu.
"Silahkan bagi ada yang ingin menikah di Kantor KUA, dengan bangga akan kami layani dengan baik dan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis, " jelasnya.
Diawal tahun 2019 ini hingga pertw gan bulan Januari sudah tercatat ada 4 pasang yang melalukan ijab kabul di Kantor KUA Sinjai Utara.
Sabir menambahkan, bagi yang ingin melangsungkan pernikahan ada tiga ranah hukum yang tidak bisa lepas dan harus dipenuhi yakni hukum adat, hukum perdata dan hukum syariah.
Adapun alur pelayanan nikah yakni, calon pengantin terlebih dahulu mendatangi RT/RW, Desa /Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah mulai dari (N1 – N7) untuk dibawa ke KUA. Kemudian, menyertakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Kartu Keluarga dan bukti setor PNPB bagi pasangan yang menikah di luar balai KUA serta mengikuti kursus calon pengantin (catin). (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar