MC-SINJAI, Hari Senin, (22/4/19), Pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai akan berkantor menggunakan pakaian kebaya Kartini bagi perwmpuan dan pakaian batik bagi laki-laki.
Hal tersebut sesuai surat edaran Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa nomor 025/10.688/set tertanggal 18 April 2019.
Surat edaran tersebut tentang pemakaian pakaian Nasional dalam rangka Peringatan Hari Kartini ke-140 tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut memerintahkan seluruh PNS dan Non PNS pada hari Senin tanggal 22 April pada jam kerja supaya mengenakan Kebaya.
Hal tersebut dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai perjuangan Raden Ajeng Kartini yang diperingati setiap 21 April.
Memakai pakaian kebaya ini bukan hal yang baru dilakukan. Pasalnya, setiap tahun dalam memperingati Hari Kartini, perempuan PNS diimbau mengenakan kebaya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar