MC-SINJAI, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai hari ini (Senin, 3/6/2021) telah menyelesaikan pencairan Gaji Ketiga Belas tahun 2021 sebesar Rp4.322.504.500,- untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Polri di Sinjai.
Kepala KPPN Sinjai, Anas Fazri dalam rilisnya menyampaikan bahwa Gaji Ke 13 tahun 2021 dibayarkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 sebagai petunjuk teknisnya yang terbit akhir bulan April 2021 kemarin.
“Tahun ini pembayaran Gaji Ketiga Belas diatur dengan regulasi yang sama dengan pembayaran THR 2021, sehingga lebih cepat pembayarannya karena regulasi dan petunjuk teknisnya sudah siap lebih awal," kata Anas.
Di Sinjai terdapat 19 Satker Pusat yang memperoleh pembayaran Gaji Ketiga Belas dengan total penerima sebanyak 1002 pegawai terdiri atas 684 ASN dan 318 Anggota Polri.
Berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2021 dan PMK Nomor 42/PMK.05/2021 diatur bahwa Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021. Namun demikian, Pemerintah Pusat memilih untuk membayarkan sesegera mungkin di awal Juni 2021.
Hal ini mengingat sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran baru, dimana masyarakat khususnya orang tua murid akan membutuhkan banyak biaya di awal tahun ajaran.
“Melalui pembayaran Gaji Ketiga Belas ini, konsumsi masyarakat di Sinjai ikut tumbuh khususnya dalam menyongsong tahun ajaran baru, misalnya keperluan seragam sekolah, buku-buku dan alat tulis yang semuanya bisa dibelanjakan kepada UMKM”, demikian menurut Anas Fazri.
Perlu diketahui bahwa dalam penjelasan PP Nomor 63 Tahun 2021, pembayaran Gaji Ketiga Belas merupakan penghargaan dari pemerintah kepada aparatur negara dan para pensiunan, jadi sama sekali bukan hubungan transaksional seperti dalam pengadaan barang dan jasa yang harus ada prestasi/kinerja dulu baru dibayar.
"Maka pembayaran Gaji Ketiga Belas ini patut disikapi dengan rasa syukur, di tengah perekonomian yang belum pulih akibat pandemi Covid-19," demikian ditutup oleh Anas Fazri dalam keterangan persnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar