MC-SINJAI, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menghadiri dan menyaksikan pengucapan sumpah pengganti antar waktu (PAW) Ketua DPRD Sinjai sisa masa jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Sinjai.
Sumpah jabatan diucapkan Jamaluddin, menggantikan Lukman H Arsal sebagai ketua DPRD Sinjai sebelumnya. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai, Rabu (29/9/2021).
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) yang hadir menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah PAW Ketua DPRD Sinjai, memberi selamat kepada pimpinan yang baru Jamaluddin.
Bupati ASA berharap, ketua DPRD Sinjai yang baru dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan DPRD Sinjai, dapat mempertahankan kualitas kinerja sebagaimana yang telah dicapai selama ini.
Selain itu, bersinergi dan saling mendukung dengan baik lembaga eksekutif maupun para pemangku kepentingan agar program kerja dapat dicapai.
"Selamat semoga mampu memegang teguh sumpah dan janji yang sudah diucapkan dan mengemban amanah rakyat dengan baik serta membangun kerjasama dengan seluruh pihak," pungkas Bupati ASA.
Memelihara amanah rakyat bukan perkara yang mudah, kata Bupati ASA, sebab masyarakat menginginkan kerja keras, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat.
"Kemitraan antara legislatif dan eksekutif harus lebih dikokohkan lagi, apalagi kedua lembaga ini merupakan mitra pengawasan dalam menentukan pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Sinjai," jelasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Sinjai, Sabir didampingi Wakil Ketua II, Mappahakang serta dihadiri para anggota DPRD Sinjai, Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, Forkopimda serta pejabat daerah lainnya.
Dalam pidato pengantarnya, Sabir, membacakan pidato pemberhentian Lukman H. Arsal sebagai Ketua DPRD masa jabatan 2019-2024, dan pengangkatan pengganti Ketua DPRD sisa jabatan 2019-2024, Jamaluddin berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 07-0146/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Sinjai periode 2021-2024.
Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat dari DPC Partai Gerindra Sinjai Nomor : SL-07/04/A/DPC GERINDRA-SJ/VIII/2021 perihal usulan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka pada Tanggal 7 September 2021 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD dan Pengumuman Pengangkatan Calon Pengganti Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan 2019 - 2024.
Selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai Masa Jabatan 2019 - 2024 dan Pengangkatan Pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai Sisa Masa Jabatan 2019 - 2024.
"Keputusan DPRD tersebut diresmikan melalui Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2098/IX/TAHUN 2021, tentang Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Sinjai Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024, dan Keputusan Gubernur Nomor 2099/IX/TAHUN 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Ketua DPRD Sinjai Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024," jelasnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar