MC-SINJAI, Sebelum dilaksanakan pelatihan bagi tenaga konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sinjai, Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi penanganan Covid-19 kepada peserta pelatihan, Rabu (1/09/2021).
Kepala Diskominfo dan Persandian Sinjai selaku Koordinator tim edukasi Satgas Covid-19 Kabupaten Sinjai yang diwakili oleh Kepala Bidang Humas dan IKP, Ika Maya Sari dalam kesempatan tersebut memaparkan secara singkat penanganan dan pencegahan Covid-19 di bidang konstruksi.
Menurutnya ada 4 hal pokok yang mesti dilakukan dalam penanganan Covid di bidang jasa konsturksi berdasarkan Instruksi Menteri PUPR No C2 /1N/M/2020 : yakni pembentukan Satgas Covid-19 dengan anggota minimal 5 orang, identifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan, adanya fasilitas kesehatan di tempat kerja serta pelaksanaan pencegahan Covid-19.
"Jadi Satgas ini fungsinya melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi terhadap para pekerja konstruksi, selain itu di tempat kerja ada alat pengukur suhu tubuh serta obat-obatan lainnya dan yang tak kalah pentingnya ada poster yang memberikan edukasi dan informasi pencegahan Covid-19 untuk mengingatkan para pekerja dalam penerapan protokol kesehatan, " jelasnya.
Ika menambahkan bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Sinjai nomor 1493 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Sinjai, pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam kesempatan tersebut, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seluruh peserta diwajibkan untuk melakukan swab antigent sebelum mengikuti pembekalan keterampilan jasa konstruksi.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar