MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sinjai Bersatu menggelar pertemuan, Selasa (14/9/2021) di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai.
Pertemuan yang dipimpin oleh Sekda Sinjai Akbar, dihadiri oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu Muh. Nasrullah Mustamin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Andi Ilham Abubakar, Kabag Perekonomian dan SDA Andi Mandasini, serta bagian Hukum Setdakab Sinjai.
Sekda Sinjai, Akbar mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang tarif air Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu.
"Pertemuan hari ini terkait Peraturan Bupati mengenai tarif pemasangan baru dan PDAM," ujarnya usai memimpin rapat.
Dikatakan Akbar bahwa, terkait dengan tarif air PDAM atau harga air yang dikomsumsi masyarakat itu tidak berubah.
"Jadi tetap masih sama pada Perbub tahun 2011. Sementara berkaitan dengan masalah tarif yang berubah itu hanya pemasangan sambungan baru," katanya.
Hal tersebut berubah tambah Akbar lantaran harga bahan material sambungan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian dia tidak merinci berapa kenaikan tarif pemasangan baru itu.
"Kenapa berubah karena disebabkan harga bahan material sambungan diantaranya pipa dan lain-lain itu sudah berbeda harga ketika di tahun 2011 dengan kondiisi harga pasaran yang ada sekarang," jelas Akbar.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar