MC-SINJAI,Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sinjai, melakukan sidang
sengketa atas aduan seorang pelanggan PT. TELKOM, Budiaman. Sidang
berlangsung di Sekretariat BPSK, Jalan Jend. Ahmad Yani, Selasa
(26/7/2016) pagi.
Dalam laporan pengaduan Budiaman ke BPSK, PT. Telkom, khususnya pada
kantor pelayanan Sinjai dianggap telah membebani pelanggan paket speedy
atau Indihome dengan aneka jenis pungutan seperti biaya administrasi
Rp2.500, serta biaya materai elektronik Rp6.000 jika pembayaran di atas
satu juta.
“Telkom harus memberikan penjelasan karena ini memberatkan.
Seharusnya ketika kita berlangganan paket indihome seperti kapasitas 3
MB, maka harga dari 3 MB itu saja yang dibayar,” Jelas Budiaman saat
dihubungi Media Center Sinjai via telepon.
Sementara itu pimpinan majelis sidang BPSK, Abdul Rahman, usai sidang
menerangkan bahwa sidang belum memutuskan hasil, namun akan
membicarakan lagi dengan anggota BPSK lainnya terkait langkah yang akan
diambil. Anggota BPSK ungkapnya juga akan mengundang mitra telkom yakni
PT. Pinnet, dan staf ahli dari perpajakan.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar