MC-SINJAI, Ternyata, bukan hanya manusia yang dapat menjadi peserta asuransi,
atau memiliki asuransi. Hewan ternak pun dapat diasuransikan, misalnya
ternak sapi. Di Kabupaten Sinjai, warga atau pemilik sapi sudah boleh
mengantongi asuransi untuk hewan ternaknya. Namanya Asuransi Usaha
Ternak Sapi.
Asuransi untuk ternak sapi ini merupakan program Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sinjai, bekerjasama PT. Jasindo.
Menurut Kepala Disnak Keswan Sinjai, drh. Aminuddin Zainuddin,
pembayaran premi asuransi sapi ini sebesar Rp200 ribu, di mana
pemerintah memberi subsidi Rp160 ribu, sementara peternak hanya membayar
Rp40 ribu/ekor/tahun.
“Klaim pertanggungan asuransi ini adalah Rp10 juta, namun klaim
dilakukan apabila sapi mati karena penyakit, sapi mati karena
kecelakaan, serta sapi mati karena beranak, dan sapi kecurian.” Jelas
drh. Aminuddin.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar